
Sintang-www.sintang-inside.com-
Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Sintang M, Mardyanto KA.MP menghadiri Kegiatan Pembinaan Partai Politik yang berlangsung di Hotel Star, Jalan Gajahmada Pontianak, pada Selasa, 15 Oktober 2024
Kegiatan Pembinaan Partai Politik tersebut diselenggarakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Kalimantan Barat. Peserta yang hadir merupakan pengurus DPD/DPW Parpol Provinsi Kalbar yang menerima bantuan keuangan parpol yang bersumber dari APBD Provinsi Kalbar anggaran 2024, serta Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten/Kota se-Kalbar.
Adapun narasumber berasal dari Direktur Politik Dalam Negeri yang diwakili Kasubdit Fasilitasi Parpol Ditjen Polpum Kemendagri, Kepala Perwakilan BPK RI dan Kepala Badan Kesbangpol Kalbar dengan materi yang disampaikan mengenai pengelolaan keuangan parpol, strategi transparansi dan akuntabilitas, mekanisme penyaluran bantuan keuangan serta peran penting pendidikan politik dalam mendukung sukses Pilkada serentak 2024.
Pj Gubernur Kalbar Harisson yang diwakilkan oleh Asisten II Sekda Provinsi Kalbar Drs Ignatius IK mengatakan bahwa untuk mendorong parpol melakukan pendidikan politik sebagaimana yang diamanat pada Undang-Undang Nomor 2/2011 tentang Parpol dan Peraturan Mendagri Nomor 78/2020 tentang perubahan atas Peraturan Mendagri Nomor 36/2018 tentang tata cara penghitungan, penganggaran dalam APBD dan tata tertib administrasi pengajuan, penyaluran dan laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan parpol, maka setiap tahun pemerintah provinsi dan pemerintah daerah memberikan hibah bantuan keuangan kepada parpol yang mendapatkan kursi di DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang penghitungannya berdasarkan pada jumlah perolehan suara sah hasil pemilu.
Ignatius berharap hibah ini hendaknya dapat digunakan secara proporsional sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku, tidak ada konflik kepentingan, bebas dari korupsi dan sesuai dengan prinsip kehati-hatian.
