BKPSDM Sintang Gelar Pelatihan Kompetensi Pengadaan Barang dan Jasa

Posted by : sintangi Oktober 22, 2024

Sintang-www.sintang-inside.com-Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Sintang  melaksanakan Pelatihan Kompetensi Pengadaan Barang dan Jasa Bagi Pejabat Pembuat Komitmen Tipe C di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang Tahun 2024 di Aula BKPSDM Kabupaten Sintang pada Selasa, 22 Oktober 2024.

Dibuka oleh Plh. Sekretaris Daerah Kabupten Sintang Bapa dr. Harysinto Linoh.,M.M. Pelatihan di ikuti oleh 30 orang peserta yang terdiri dari 20 OPD, Peserta yang mengikuti Pelatihan telah memiliki Sertifikat Dasar PJBB/Level 1. Bapak Farurrazi. M.Si sebagai Narasumber yang di perbantukan oleh LKPP (Inspektur Pembntu pada Inspektorat Kota Cimahi), sedangkan Tim PIC adalah dari BPSDM Prov. Kalbar.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Sintang Witarso menyampaikan bahwa birokrasi yang ideal salah satunya ditandai dengan pengelolaan pengadaan barang/jasa yang baik.

“untuk itu dibutuhkan SDM aparatur yang kompeten yang memiliki pemahaman akan kebijakan pengadaan barang dan jasa secara profesional. Melaksanakan Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Saya berharap agar para peserta pelatihan tidak hanya mengikuti pelatihan saja tapi juga sertifikasi dari pengadaan barang/jasa pemerintah. Pengadaan barang/jasa ini memang sangat penting. Jadi, jangan cuma ikut pelatihannya saja tapi sertifikasinya juga. Sebagai ASN sudah sewajarnya kita harus memahami kebijakan pengadaan barang/jasa” terang Witarso

“saya juga mengajak peserta untuk serius memanfaatkan masa pelatihan ini dengan sebaik-baiknya. Manfaatkan lah pelatihan ini dengan sebaik-baiknya. Narasumber kita ini sangat berpengalaman, termasuk yang berkaitan dengan hukum dan juga bersertifikasi. Nanyanya juga lebih enak. Gali ilmunya sebanyak-banyaknya” terang Witarso

“pelaksanaan pengadaan barang/jasa harus bersikap jeli dalam mencermati dinamika regulasi. Untuk bapak-ibu yang berkaitan langsung dengan kegiatan atau pelaksanaan pengadaan barang/jasa, mohon untuk berhati-hati dalam artian cermat terhadap regulasi yang berlaku untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan” terang Witarso

RELATED POSTS
FOLLOW US