Sinkronisasi RTRW Sintang Terhadap RTRW Kalbar, Pemprov Kalbar Rapat Dengan Pemkab Sintang di Pontianak

Posted by : sintangi September 25, 2025

Jajaran Pemerintah Kabupaten Sintang dan berbagai pihak yang tergabung dalam Forum Penataan Ruang Daerah Kabupaten Sintang menghadiri Rapat Sinkronisasi Teknis RTRW Sintang Terhadap RTRW Kalbar di Aula Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Barat di Pontianak pada Kamis, 25 September 2025 pagi.

Rapat dipimpin oleh Iskandar Zulkarnain Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Barat. Sementara hadir sebagai peserta rapat adalah Pimpinan OPD di Lingkungan Pemprov Kalbar, jajaran Pemkab Sintang yang dipimpin oleh Supomo sebagai Kepala Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan. Rapat digelar secara hybrid.

Supomo Kadis Penataan Ruang dan Pertanahan Sintang menjelaskan bahwa Kabupaten Sintang sedang menyusun Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sintang dan tahapan proses penyusunan harus dibahas secara berjenjang, mulai dari tingkat kabupaten, tingkat provinsi dan terakhir tingkat nasional, kemudian harus dilakukan harmonisasi di Kanwilkumham Provinsi Kalbar dan di evaluasi Gubernur Kalimantan Barat.

“setalah itu baru bisa di tetapkan menjadi Peraturan Daerah. Sekarang proses penyusunan RTRW Kabupaten Sintang sudah memasuki tahapan ditingkat provinsi. Dan hari ini di fasilitasi oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Barat untuk melakukan pembahasan awal untuk sinkronisasi teknis Antara Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Provinsi Kalimantan Barat terhadap Rancanagan Peraturan Daerah Renacana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sintang” beber Supomo

“hasil rapat ini adalah adanya kesepakatan menuju Rapat Forum Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Barat. Terima kasih kepada Dinas PUPR Provinsi Kalbar yang sudah menfasilitasi kegiatan sinkronisasi teknis ini, karena sinkronisasi teknis ini penting untuk mendapat persetujuan awal Forum Penataan Ruang Provinsi sebelum persetujuan Forum Penataan Ruang Provinsi Kalbar” terang Supomo

“salah satu administrasi yang harus didapatkan adalah Berita Acara persetujuan FPR provinsi, jadi rapat sinkronisasi teknis pagi ini guna mendapatkan kesepakatan teknis agar bisa di setujui forum pada rapat kesepakatan FPR selanjutnya yang diketuai Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat”tambah Supomo

Iskandar Zulkarnain Kadis PUPR Kalimantan Barat menyampaikan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Kalimantan Barat Tahun 2024-2043 pada tanggal 27 Desember 2024.

“Oleh karena itu, kami berharap agar Forum Penataan Ruang Daerah (FPRD) Kabupaten Sintang dapat memberikan dukungan kepada Tim Penyusun guna mempercepat proses ini sesuai ketentuan yan berlaku” terang Iskandar Zulkarnain

“adapun substansi yang dibahas pada rapat ini meliputi Sistem Pusat Permukiman, Sistem Jaringan Transportasi, Sistem Jaringan Energi, Sistem Jaringan Telekomunikasi, Sistem Jaringan Sumber Daya Air, Sistem Jaringan Prasarana Lain, Kawasan Lindung, Kawasan Budi Daya dan Kawasan Strategis Kabupaten” beber Iskandar Zulkarnain.

RELATED POSTS
FOLLOW US